DPRD Bangka Barat Gelar Paripurna Pengesahan RPJPD 2025-2045 Menjadi Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat paripurna di Gedung Mahligai Betason II

foto oleh : Fierly

Mentok, Diskominfo Bangka Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat paripurna di Gedung Mahligai Betason II, DPRD Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa (2/7/2024) sore. 

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Barat kali ini dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Bangka Barat Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah. 

Wakil Ketua I DPRD Bangka Barat, Oktorazsari mengatakan peraturan daerah yang efektif akan menentukan keberhasilan pemerintahan dan pembangunan daerah. Hal itu lantaran peraturan daerah merupakan alat transformasi atau perubahan bagi daerah dalam menerapkan sistem pemerintahan dan kinerja pembangunan. 

"Peraturan daerah bukan hanya alat untuk mengatur tentang jalannya roda pemerintahan dan pembangunan, melainkan sebagai pengarah terhadap visi dan misi daerah," kata Oktorazsari. 



Sementara, Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming mengatakan, merujuk pada visi rencana pembangunan nasional melalui visi Indonesia Emas 2045 serta memperhatikan pokok, isu strategis serta potensi daerah maka visi Kabupaten Bangka Barat tahun 2045 adalah bertemakan Bangka Barat Berdaya, Maju, Sejahtera, Tangguh dan Berkelanjutan. 

Oleh karena itu, Bong Ming Ming mengatakan adapun untuk mencapai visi pembangunan, maka ditetapkan misi pembangunan daerah yakni yang pertama, mewujudkan sistem tata kelola pemerintah yang melayani, kemudian yang kedua mewujudkan ekonomi yang maju dan pembangunan berkeadilan. 

"Selanjutnya mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Kemudian mewujudkan ketahanan sosial dan budaya, serta mewujudkan kabupaten yang ramah lingkungan dan berkesinambungan," kata Bong Ming Ming.

(Penulis: Rizki Ramadhani, Editor: M. Yaser Iqbal)

#Layanan
SHARE :
LINK TERKAIT