Kawal Persoalan Konsesi HTI PT BRS, Sukirman-Bong Ming Ming Temui Pj Gubernur Babel

Bupati Sukirman beserta Wakilnya, Bong Ming Ming, dan Unsur ini Forkopimda setempat audiensi bersama Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung

Foto oleh: Diskominfo Babel

Pangkalpinang, Diskominfo Bangka Barat – Merespon keluhan masyarakat yang terdampak dari konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS), Bupati Sukirman beserta Wakilnya, Bong Ming Ming, dan Unsur Forkopimda setempat, memimpin perwakilan warga Bangka Barat dalam audiensi bersama Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA.

Audiensi diterima langsung oleh Pj Gubernur Safrizal, Sekda Fery Afriyanto, beserta Forkopimda Bangka Belitung di Ruang Rapat Batu Rakit, Selasa (16/7/2024).

Bupati Sukirman mengungkapkan, tujuan utama audiensi ini adalah untuk menyampaikan aspirasi dari warga Bangka Barat, sekaligus berkoordinasi dengan pihak pemerintah provinsi dalam menyelesaikan isu tersebut.





“Sebagaimana hasil RDP kemarin bersama masyarakat, kita akan kawal terus persoalan yang telah meresahkan warga di Bangka Barat ini. Harapannya tentu saja hasil yang didapat sesuai dengan aspirasi masyarakat, karena intinya dari dulu hingga sekarang kita bersama masyarakat,” jelas Sukirman.
intinya dari dulu hingga sekarang kita bersama masyarakat,” jelas Sukirman.

Menurut pengakuan salah satu warga Bangka Barat yang turut hadir, pemberian hak konsesi tersebut ternyata berimbas pada pelarangan terhadap warga yang selama ini sudah melakukan aktivitas di lahan tersebut, sebelum hak konsesi itu diberikan kepada PT BRS.

"Padahal tanah ini lahan turun-temurun tempat kami mencari nafkah," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Safrizal menuturkan bahwa dirinya beserta jajaran terkait sudah mempelajari runutan masalah tersebut dan juga telah menyampaikan aspirasi masyarakat dari enam kecamatan di Kabupaten Bangka Barat kepada Pemerintah Pusat.

"Pada prinsipnya pertemuan ini bertujuan agar ada solusi yang disepakati dan masih berada dalam koridor peraturan maupun undang-undang yang berlaku. Nanti akan kita lihat apakah kewenangan itu ada di daerah atau di pusat," ujar Pj Gubernur.

"Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat sembari saya minta agar dilakukan pendataan disertai dengan titik koordinat areal mana saja yang telah dikerjakan oleh masyarakat kita. Jadi untuk sementara saya minta masyarakat maupun PT Bangun Rimba Sejahtera kooperatif agar data ini dapat kita sampaikan ke Pemerintah Pusat," pungkasnya.
Sumber: Diskominfo Babel
(Penulis/Editor: M. Yaser iqbal)

#Layanan
SHARE :
LINK TERKAIT