Pejabat Sementara Bupati Bangka Barat Resmi Dilantik

Pelantikan Pejabaat Sementara Bupati Bangka Barat oleh Pejabat (Pj) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Photographer by: Virgo Equerdo

Pangkalpinang, Diskominfo Kabupaten Bangka Barat – Untuk kekosongan jabatan selama 2 bulan masa cuti kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Pejabat (Pj) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sugito resmi melantik Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bangka Barat dan Bupati Bangka Selatan.

Acara ini dihadiri langsung oleh Forkopimda Kep. Babel, Bangka Selatan, dan Bangka Barat, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Selasa (24/09/24).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-3800 Tahun 2024, Elfin Elyas diamanatkan sebagai Pjs Bupati Bangka Selatan dan Hendriwan sebagai Pjs Bupati Bangka Barat.

 

Dalam sambutannya, Sugito mengucapkan selamat kepada dua pejabat sementara bupati yang baru saja dilantik.

“Pada momen ini, saya atas nama Pemprov Kepulauan Babel mengucapkan selamat atas dikukuhkannya saudara Elfin Elyas dan Hendriwan. Teriring doa dan harapan, selama dua bulan kedepan semoga dibawah kepemimpinan saudara, Kabupaten Bangka Selatan dan Bangka Barat dapat semakin baik dan maju,” katanya.

Sugito menambahkan bahwa pengisian jabatan sementara ini juga merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga stabilitas dan keberlangsungan program-program pembangunan di daerah masing-masing.

“Kami berharap pejabat yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik, menjaga integritas, dan melayani masyarakat,” tuturnya.

Dalam sambutan itu juga, Pejabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan beberapa tugas dan wewenang yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Sementara Bupati Bangka Barat dan Bupati Bangka Selatan, diantaranya adalah:

1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

3. Memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk Pjs Bupati yang definitif serta menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (Asn);

4. Melakukan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan Dapat Menangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri;

5. Melakukan pengisian jabatan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. 

Dengan pelantikan pejabat sementara ini, diharapkan pemerintahan di Kabupaten Bangka Barat dan Bangka Selatan dapat terus berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat selama masa cuti kampanye.

 (Penulis: Rozi)

#Layanan
SHARE :
LINK TERKAIT